Kamis, 05 Mei 2016

PREPARATION #3

Inti dari pernikahan adalah pernikahan yang SAH dimata Agama dan Hukum. Jadi harus tercatat di Negara. Awalnya si pacar ngurus dulu surat ke RT, RW untuk dibuatkan surat keterangan domisili dan numpang nikah, prosesnya gampang banget kok cukup datang ke Ketua RT, RW domisili tempat kita tinggal dengan bawa KTP dan KK. Selanjutnya datang ke kelurahan dengan bawa surat keterangan dari RT, RW tadi. Buat bagian ngurus ke kelurahan domisili laki-laki, kita ngurus berdua. Setelah itu ngurus surat ke KUA domisili CPP untuk dibuatkan surat numpang nikah, setelah itu surat tersebut dibawa ke KUA dimana lokasi pernikahan akan dilakukan, pas ngurus ke KUA Pondok Gede kita juga ngurus berdua kok.

27 Juli 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar